Kerjasama antar perpustakaan adalah kerjasama yang melibatkan dua perpustakaan atau lebih. Pada dasarnya Kerjasama antar perpustakaan tertuang dalam UU No. 43 tahun 2007 Bab XI pasal 42 bahwa perpustakaan dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka. Demikian pula halnya dengan Perpustakaan Bank Indonesia di Provinsi Bengkulu yang melakukan Kerjasama dengan perpustakaan Universitas Bengkulu. Kerjasama ini berawal dari silatuhrahmi pada pukul 2.30 WIB, Kamis 27 April 2023. Kedatangan TIM dari Bank Indonesia ini diwakili oleh pustakawan, asisten analisis, dan arsiparis perpustakaan BI. Tujuan Kerjasama ini adalah salah satu upaya untuk mencapai tujuan Bersama dalam memenuhi kebutuhan pemustaka di antara kedua belah pihak.

Sebelumnya Bank Indonesia Provinsi Bengkulu telah memberikan fasilitas seperti buku, rak buku, sofa, televisi dan komputer, bahkan pendingin ruangan dalam wujud Bengkulu Corner di UPT Perpustakaan Universitas Bengkulu dan semuanya ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat provinsi Bengkulu. Kepala UPT Perpustakaan Universitas Bengkulu menyambut baik Kerjasama ini untuk capaian disegala aspek yang berkaitan dengan layanan perpustakaan baik terkait dengan Re-akreditasi, perpustakaan digital, dan silang layan. Semoga Kerjasama Lembaga ini terus terjalin sehingga dapat berdaya guna bagi pemustaka dan Lembaga. (Susialia Fitriani).