Buletin Parlementaria Nomor 994 edisi Februari 2018 menitikberatkan pada topik Revisi UU MD3 Perkuat Fungsi Legislasi. Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidaklah semata-mata menambah kursi pimpinan dalam lembaga legislatif. penambahan pimpinan hanya merupakan dinamika politik, yang menjadi inti dari revisi adalah penguatan fungsi legislasi yang dibarengi badan spesifik yang melaksanakannya yaitu badan legislasi. Menurut Menkumham Yasonna Laoly keputusan revisi UU MD3 tersebut sebagai bentuk akomodasi dari asas keadilan dalam tafsiran yaitu hanya penambahan sesuai dengan urutan peserta pemilu yang berdasarkan perolehan suara. Pemerintah dapat menyetujui Revisi UU MD3 karena di dalamnya ada penguatan Baleg dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang periode lalu sempat dihapus dan sekarang baru diraskan kepentingannya kembali.
Buletin ini dapat dibaca oleh pemustaka dari ruang Referensi lantai 3 UPT. Perpustakaan Universitas Bengkulu. by: sp/adm